Setelah kita
mengetahui tentang tujuan menikah maka Islam juga mengajarkan kepada umatnya
untuk berhati-hati dalam memilih pasangan hidup karena hidup berumah tangga
tidak hanya untuk satu atau dua tahun saja, akan tetapi diniatkan untuk
selama-lamanya sampai akhir hayat kita.
Muslim atau
Muslimah dalam memilih calon istri atau suami tidaklah mudah tetapi membutuhkan
waktu. Karena kriteria memilih harus sesuai dengan syariat Islam. Orang yang
hendak menikah, hendaklah memilih pendamping hidupnya dengan cermat, hal ini
dikarenakan apabila seorang Muslim atau Muslimah sudah menjatuhkan pilihan
kepada pasangannya yang berarti akan menjadi bagian dalam hidupnya. Wanita yang
akan menjadi istri atau ratu dalam rumah tangga dan menjadi ibu atau pendidik
bagi anak-anaknya demikian pula pria menjadi suami atau pemimpin rumah
tangganya dan bertanggung jawab dalam menghidupi (memberi nafkah) bagi anak
istrinya. Maka dari itu, janganlah sampai menyesal terhadap pasangan hidup
pilihan kita setelah berumah tangga kelak.
Lalu
bagaimanakah
supaya kita selamat dalam memilih pasangan hidup untuk pendamping
kita selama-lamanya? Apakah kriteria-kriteria yang disyariatkan oleh Islam
dalam memilih calon istri atau suami?
A. Kriteria Memilih
Calon Istri
Dalam
memilih calon istri, Islam telah memberikan beberapa petunjuk di antaranya :
1. Hendaknya calon istri memiliki dasar pendidikan agama
dan berakhlak baik karena wanita yang mengerti agama akan mengetahui tanggung
jawabnya sebagai istri dan ibu.
Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa
Sallam :
Dari Abu
Hurairah radliyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, beliau
bersabda : “Perempuan itu dinikahi karena empat perkara, karena hartanya,
keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya, lalu pilihlah perempuan yang
beragama niscaya kamu bahagia.” (Muttafaqun ‘Alaihi)
Dalam hadits
di atas dapat kita lihat, bagaimana beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam
menekankan pada sisi agamanya dalam memilih istri dibanding dengan harta,
keturunan, bahkan kecantikan sekalipun.
Demikian
pula Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
“Dan
janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya wanita budak yang Mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun
ia menarik hatimu … .” (QS. Al Baqarah : 221)
Sehubungan
dengan kriteria memilih calon istri berdasarkan akhlaknya, Allah berfirman :
“Wanita-wanita
yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat
wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk
laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang
baik (pula) … .” (QS. An Nur : 26)
Seorang
wanita yang memiliki ilmu agama tentulah akan berusaha dengan ilmu tersebut
agar menjadi wanita yang shalihah dan taat pada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Wanita yang shalihah akan dipelihara oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala
sebagaimana firman-Nya :
“Maka
wanita-wanita yang shalihah ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara
dirinya, oleh karena itu Allah memelihara mereka.” (QS. An
Nisa’ : 34)
Sedang
wanita shalihah bagi seorang laki-laki adalah sebaik-baik perhiasan dunia.
“Dunia
adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah.” (HR.
Muslim)
2. Hendaklah calon istri itu penyayang dan banyak anak.
Nabi Shallallahu
‘Alaihi Wa Sallam pernah bersabda :
Dari Anas
bin Malik, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda : ” … kawinilah
perempuan penyayang dan banyak anak … .” (HR. Ahmad
dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)
Al Waduud berarti
yang penyayang atau dapat juga berarti penuh kecintaan, dengan dia mempunyai
banyak sifat kebaikan, sehingga membuat laki-laki berkeinginan untuk
menikahinya.
Sedang Al
Mar’atul Waluud adalah perempuan yang banyak melahirkan anak. Dalam memilih
wanita yang banyak melahirkan anak ada dua hal yang perlu diketahui :
a. Kesehatan fisik dan penyakit-penyakit yang menghalangi
dari kehamilan. Untuk mengetahui hal itu dapat meminta bantuan kepada para
spesialis. Oleh karena itu seorang wanita yang mempunyai kesehatan yang baik
dan fisik yang kuat biasanya mampu melahirkan banyak anak, disamping dapat
memikul beban rumah tangga juga dapat menunaikan kewajiban mendidik anak serta
menjalankan tugas sebagai istri secara sempurna.
b. Melihat keadaan ibunya dan saudara-saudara perempuan
yang telah menikah sekiranya mereka itu termasuk wanita-wanita yang banyak
melahirkan anak maka biasanya wanita itu pun akan seperti itu.
3. Hendaknya memilih calon istri yang masih gadis
terutama bagi pemuda yang belum pernah nikah.
Hal ini
dimaksudkan untuk mencapai hikmah secara sempurna dan manfaat yang agung, di
antara manfaat tersebut adalah memelihara keluarga dari hal-hal yang akan
menyusahkan kehidupannya, menjerumuskan ke dalam berbagai perselisihan, dan menyebarkan
polusi kesulitan dan permusuhan. Pada waktu yang sama akan mengeratkan tali
cinta kasih suami istri. Sebab gadis itu akan memberikan sepenuh kehalusan dan
kelembutannya kepada lelaki yang pertama kali melindungi, menemui, dan
mengenalinya. Lain halnya dengan janda, kadangkala dari suami yang kedua ia
tidak mendapatkan kelembutan hati yang sesungguhnya karena adanya perbedaan
yang besar antara akhlak suami yang pertama dan suami yang kedua. Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi Wa Sallam menjelaskan sebagian hikmah menikahi seorang gadis :
Dari Jabir,
dia berkata, saya telah menikah maka kemudian saya mendatangi Nabi Shallallahu
‘Alaihi Wa Sallam dan bersabda beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Apakah
kamu sudah menikah ?” Jabir berkata, ya sudah. Bersabda Rasulullah : “Perawan
atau janda?” Maka saya menjawab, janda. Rasulullah bersabda : “Maka mengapa
kamu tidak menikahi gadis perawan, kamu bisa bermain dengannya dan dia bisa
bermain denganmu.”
4. Mengutamakan orang jauh (dari kekerabatan) dalam perkawinan.
Hal ini
dimaksudkan untuk keselamatan fisik anak keturunan dari penyakit-penyakit yang
menular atau cacat secara hereditas.
Sehingga
anak tidak tumbuh besar dalam keadaan lemah atau mewarisi cacat kedua orang
tuanya dan penyakit-penyakit nenek moyangnya.
Di samping
itu juga untuk memperluas pertalian kekeluargaan dan mempererat ikatan-ikatan
sosial.